JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kerja sama yang erat semua pihak sangat diperlukan untuk bersama-sama menghadapi wabah virus corona.
Termasuk yang paling penting yakni kesediaan rumah sakit bahu-membahu menangani kasus virus corona di Indonesia.
Timboel mengusulkan kepada pemerintah agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, Hal ini dinilai penting bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan namun terkena penyakit virus corona. Sebab nantinya tetap ditanggung biayanya oleh pemerintah.
"Saya berharap di perpres revisi yang baru tersebut harus juga disebutkan rakyat yang belum jadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau kepesertaannya non aktif bila mengalami corona tetap dijamin oleh JKN," kata Timboel kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Corona Merebak, Pelindo II Pantang Hentikan Operasional Pelabuhan Peti Kemas
Selain itu, rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus bersedia menerima pasien Covid-19 walaupun dibayarkan menggunakan JKN. Hal ini dikhususkan untuk rumah sakit besar yang mampu menangani pasien virus corona.
"Jadi tidak ada alasan rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS kesehatan menolak pasien corona karena dibiayai oleh JKN. Semoga semua rumah sakit mau bahu-membahu menangani kasus virus corona ini sehingga bangsa kita cepat pulih dari wabah ini," ujarnya.
Sementara, Timboel juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan akan mengalihkan pembiayaan pasien virus corona ke JKN. Selama ini pembiayaan pasien tersebut ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya.
Namun saat ini, pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan wabah Covid-19 ini ke program JKN.
Baca juga: Jamin Pasien Corona, BPJS Kesehatan Butuh Diskresi Khusus
"Saya menilai hal tersebut adalah baik juga agar tidak ada dualisme penjaminan bagi pasien corona maupun yang masih diduga," ujarnya.
Timboel menilai, rencana pengalihan biaya pasien corona ke JKN harus didahului beberapa perbaikan di tingkat regulasi maupun implementasi.
Misalnya merevisi pasal 52 ayat 1 huruf (o) Pepres No. 82 Tahun 2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung JKN.
Baca juga: Imbas Virus Corona, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri Dihentikan Sementara
Revisi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan kesehatan bagi pasien corona. Corona adalah wabah yang tidak dijamin bila mengacu pada pasal 52 tersebut.
"Tentunya revisi ini sekalian saja dengan revisi pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019 terkait putusan MA tentang iuran peserta mandiri," kata dia.
Baca juga: Ini Penyebab BPJS Belum Bisa Jamin Layanan Kesehatan Akibat Wabah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.