Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Semoga Semua Rumah Sakit Mau Bahu-membahu Tangani Kasus Corona..."

Kompas.com - 19/03/2020, 21:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kerja sama yang erat semua pihak sangat diperlukan untuk bersama-sama menghadapi wabah virus corona.

Termasuk yang paling penting yakni kesediaan rumah sakit bahu-membahu menangani kasus virus corona di Indonesia. 

Timboel mengusulkan kepada pemerintah agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, Hal ini dinilai penting bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan namun terkena penyakit virus corona. Sebab nantinya tetap ditanggung biayanya oleh pemerintah.

"Saya berharap di perpres revisi yang baru tersebut harus juga disebutkan rakyat yang belum jadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau kepesertaannya non aktif bila mengalami corona tetap dijamin oleh JKN," kata Timboel kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Corona Merebak, Pelindo II Pantang Hentikan Operasional Pelabuhan Peti Kemas

Selain itu, rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus bersedia menerima pasien Covid-19 walaupun dibayarkan menggunakan JKN. Hal ini dikhususkan untuk rumah sakit besar yang mampu menangani pasien virus corona.

"Jadi tidak ada alasan rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS kesehatan menolak pasien corona karena dibiayai oleh JKN. Semoga semua rumah sakit mau bahu-membahu menangani kasus virus corona ini sehingga bangsa kita cepat pulih dari wabah ini," ujarnya.

Sementara, Timboel juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan akan mengalihkan pembiayaan pasien virus corona ke JKN. Selama ini pembiayaan pasien tersebut ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya.

Namun saat ini, pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan wabah Covid-19 ini ke program JKN.

Baca juga: Jamin Pasien Corona, BPJS Kesehatan Butuh Diskresi Khusus

"Saya menilai hal tersebut adalah baik juga agar tidak ada dualisme penjaminan bagi pasien corona maupun yang masih diduga," ujarnya.

Timboel menilai, rencana pengalihan biaya pasien corona ke JKN harus didahului beberapa perbaikan di tingkat regulasi maupun implementasi.

Misalnya merevisi pasal 52 ayat 1 huruf (o) Pepres No. 82 Tahun 2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung JKN. 

Baca juga: Imbas Virus Corona, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri Dihentikan Sementara

Revisi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan kesehatan bagi pasien corona. Corona adalah wabah yang tidak dijamin bila mengacu pada pasal 52 tersebut.

"Tentunya revisi ini sekalian saja dengan revisi pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019 terkait putusan MA tentang iuran peserta mandiri," kata dia.

Baca juga: Ini Penyebab BPJS Belum Bisa Jamin Layanan Kesehatan Akibat Wabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com