Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Perokok di Bawah Umur, Perlu Ada Aturan Khusus Tembakau Alternatif

Kompas.com - 19/03/2020, 21:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dipandang perlu membuat regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif. Hal ini sudah dilakukan terlebih dahulu di Inggris.

Tujuannya adalah untuk memberikan rasa keamanan kepada perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif.

"Harapannya dengan peralihan tersebut jumlah perokok dewasa semakin berkurang dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” kata Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Pengusaha Muda Harap Ada Regulasi Matang untuk Tembakau Alternatif

Bimmo juga berharap pemerintah mempertimbangkan aspek cukai produk tembakau alternatif yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini.

Ia mengatakan produk tembakau alternatif semestinya dibebankan cukai lebih rendah agar dapat menarik perokok dewasa yang tidak dapat berhenti merokok untuk beralih.

“Kami berharap pemerintah tidak menaikkan beban cukai HPTL sehingga perokok dewasa dapat menjangkau produk yang lebih rendah risiko kesehatannya,” ujarnya.

Selain itu, kata Bimmo, regulasi khusus juga dapat mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif oleh non-perokok dan anak di bawah umur 18 tahun.

Baca juga: Asosiasi Minta Regulasi Produk Tembakau Alternatif Beda dengan Rokok

“Produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah, bukan untuk anak-anak maupun non-perokok," terang Bimmo.

Regulasi tersebut, imbuhnya, harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, dan yang terpenting adalah batasan usia pengguna usia 18 tahun ke atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com