Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keberatan dengan Pembatasan Pembelian Bahan Pokok, Mengapa?

Kompas.com - 20/03/2020, 07:27 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha menilai langkah pemerintah melalui Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) membatasi pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok kurang tepat.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, saat ini ketersediaan stok bahan makanan, minuman serta bahan pangan olahan masih aman.

Bahkan menurut dia kebutuhan tersebut masih bisa mencukupi hingga bulan Juni.

Baca juga: Mentan: Stok 11 Bahan Pokok Aman hingga Agustus 2020

Pihaknya pun melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meminta agar aturan mengenai pembatasan tersebut diubah.

"Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah bicara dengan Bareskrim. Kita semua sepakat itu bukan cara tepat. Kita tidak kekurangan barang, jadi tidak perlu ada yang dibatasi," ujar dia.

"Pak Menko akan membahas dengan Bareskrim supaya ini diubah," jelas Adhi.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.

Baca juga: Wabah Covid-19, Satgas Pangan Minta Pembelian Sejumlah Bahan Pokok Dibatasi

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona (covid-19).

Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal dua dus.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com