Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).
Adapun Dewan Penasehat Himpunan Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan, sebenarnya aturan tersebut bisa mengurangi risiko sengketa antara penjual dan pembeli.
Baca juga: Pemerintah Batasi Pembelian Bahan Pangan, Ini Komentar Peritel
Namun demikian, seharusnya juga dipertimbangkan pula kepentingan konsumen yang membeli barang untuk dijual kembali seperti di warung-warung.
"Pembelian mereka dalam jumlah besar jadi mungkin itu yang kita minta harus diberikan keleluasaan kondisinya. Mereka yang pahami. Tetapi kalau untuk end user teman-teman peritel surat ini sebagai pegangan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.