Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Sri Mulyani Jamin Pasien Virus Corona, BPJS Kesehatan Siap?

Kompas.com - 20/03/2020, 09:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya meminta BPJS Kesehatan untuk turut serta menanggung penanganan pasien virus corona atau Covid-19).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan presiden untuk memberi kepastian kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mengenai penjaminan oleh BPJS Kesehatan dalam penanganan pasien virus corona.

Peraturan presiden tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Ikut Jamin Pasien Virus Corona

"Seperti diketahui MA membatalkan perpres yang menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan. Rumah sakit yang merupakan institusi paling penting saat ini, menjadi yang paling mendapatkan tekanan, mendapatkan beban paling besar," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

"Kami akan menyusun perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan Covid-19," ujar perempuan yang akrab disapa Ani tersebut.

Sri Mulyani pun memaparkan, pemerintah sebenarnya telah memeiliki alokasi anggaran di Kementerian Kesehatan untuk menangani pandemi virus corona.

Namun demikian, BPJS Kesehatan juga diminta untuk turut memberikan jaminan dengan alasan agar akuntabilitas anggaran bisa dipertanggung jawabkan.

Baca juga: WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

"Termasuk dalam penyelesaian pasien terdampak covid-19 di rumah sakit, Kementerian kesehatan sudah ada pos anggarannya, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya, serta BPJS untuk ikut cover, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Lalu siapkah BPJS Kesehatan?

Terhalang Peraturan Presiden

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pelayanan kesehatan akibat wabah hingga saat ini belum bisa dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu diatur di Pasal 52 huruf O Peraturan Presiden Nomor 82/2018.

"Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ujar Fachmi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Jamin Pasien Corona, BPJS Kesehatan Butuh Diskresi Khusus

Adapun di dalam aturan tersebut dijelaskan pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai regulasi itu, maka BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah, termasuk virus corona lantaran biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.

Harus ada diskresi

Fachmi menyampaikan, agar BPJS Kesehatan bisa melaksanakan permintaan pemerintah dalam menjamin pasien virus corona maka diperlukan diskresi khusus agar aturan tersebut bisa diterobos.

Diskresi tersebut bisa dalam bentuk peraturan presiden atau instruksi presiden khusus.

"Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," ujar Fachmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, ia menjelaskan wabah virus corona pada akhirnya akan memiliki limit waktu tertentu.

Dengan demikian, aturan penjaminan virus corona bisa dilakukan dengan pembatasan waktu dan dengan tujuan tertentu.

"BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada 'loket' untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan," jelas dia.

Fachmi menjelaskan, penjaminan pasien wabah bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan lantaran virus corona berbeda dengan bencana alam.

 

Baca juga: Ini Penyebab BPJS Belum Bisa Jamin Layanan Kesehatan Akibat Wabah

Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional dan kebutuhannya mendesak.

"Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com