JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta kepada kementerian terkait untuk menghitung ulang harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini menyusul harga minyak mentah yang terus terpangkas di pasar global.
Lantas, bagaimana PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyediaan BBM?
Baca juga: Penurunan Harga BBM Dinilai Perlu Segera Dilakukan
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, pihaknya baru akan melakukan penyesuaian harga setelah ada keputusan resmi dari pemerintah.
"Pada prinsipnya Pertamina selaku operator akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah," katanya kepada Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Fajriyah menjelaskan, harga BBM yang dijual Pertamina mengikuti peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Oleh karenanya, apabila nanti ada keputusan terkait penyesuaian harga BBM, Fajriyah menegaskan pihaknya siap melakukan hal tersebut.
"Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan menyesuaikan," ucapnya.
Baca juga: Minyak Dunia Anjlok, Harga BBM Berpotensi Turun
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajaran kementerian terkait untuk mengkalkulasi menurunnya harga minyak dunia.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference dari Istana Bogor, Rabu (18/3/2020).
"Kita tahu harga minyak dunia sekarang ini turun hingga ke level kurang lebih 30 dolar AS per barel, karena itu saya minta dikalkulasi, saya minta dihitung dampak dari penurunan ini pada perekonomian kita," kata Jokowi.
"Terutama (harga) BBM baik BBM bersubsidi maupun BBM non subsidi," sambungnya.
Baca juga: Meski Harga Minyak Anjlok, Pemerintah Tak Buru-buru Turunkan Harga BBM
Jokowi juga meminta jajarannya menghitung berapa lama kira-kira penurunan ini akan terjadi, serta prediksi harga ke depan.
"Kita harus merespon kebijakan dengan kebijakan yang tepat dan kita juga harus bisa memanfaatkan momentum dan peluang dari penurunan minyak ini untuk perekonomian negara kita," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.