Hasil panen para petani tak sekedar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, melainkan juga untuk ekspor. Dengan demikian, kesejahteraan petani bawang putih bisa meningkat.
“Ini kebijakan yang salah, tidak bisa ditolerir karena jelas menghancurkan program swasembada bawang putih dan petani itu sendiri,” jelasnya.
Selama ini, pemerintah mendorong budi daya bawang putih di daerah sentra produksi seperti Magelang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Baca juga: Pada 2021, Kementan Optimis Swasembada Bawang Putih
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memproyeksikan penanaman bawang putih sebanyak 40.000 sampai 60.000 hektar (ha) pada tahun ini.
Bahkan, pemerintah menargetkan penanaman bawang putih pada 2021 mencapai 80.000 hingga 100.000 ha.
Ia pun merujuk Kementerian Pertanian yang telah mendata ada 600.000 ha lahan yang siap untuk ditanam bawang putih.
"Pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri harus menjadi prioritas sebab impor adalah langkah terakhir juga memang produksi dalam negeri tidak memenuhi. Bukan justru membiarkan importir tertentu masuk tanpa batas tanpa memenuhi syarat impor dengan dalih stabilisasi harga,” ujar Tri.
Permendag Nomor 27 Tahun 2020 itu pun dianggap menghambat perekonomian dalam negeri.
Pasalnya, keterlibatan pengusaha Indonesia untuk mendatangkan komoditas pangan impor dari negara-negara asal ditiadakan.
Tri menyimpulkan, aktivitas impor bahan pangan bakal dimonopoli pengusaha raksasa yang menguasai barang-barang pangan di negara asal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.