Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIPMI Kritisi Permendag Pembebasan Impor Bawang Putih

Kompas.com - 20/03/2020, 13:07 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Ia pun merujuk Kementerian Pertanian yang telah mendata ada 600.000 ha lahan yang siap untuk ditanam bawang putih.

"Pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri harus menjadi prioritas sebab impor adalah langkah terakhir juga memang produksi dalam negeri tidak memenuhi. Bukan justru membiarkan importir tertentu masuk tanpa batas tanpa memenuhi syarat impor dengan dalih stabilisasi harga,” ujar Tri.

Importir terhambat

Permendag Nomor 27 Tahun 2020 itu pun dianggap menghambat perekonomian dalam negeri.

Pasalnya, keterlibatan pengusaha Indonesia untuk mendatangkan komoditas pangan impor dari negara-negara asal ditiadakan.

Tri menyimpulkan, aktivitas impor bahan pangan bakal dimonopoli pengusaha raksasa yang menguasai barang-barang pangan di negara asal.

“Pengusaha atau importir kecil dalam negeri yang selama ini bisa melakukan kegiatan impor, kini tak diberikan ruang sama sekali. Ini berdampak nyata pada tidak berjalannya pertumbuhan ekonomi. Tetapi ujung semua ini akan mengubah struktur bisnis terutama bawang putih dan berikutnya bombai,” kata dia.

Ancaman kartel

Tri menjelaskan, pembebasan izin impor bawang putih juga diprediksi bakal menciptakan kartel bawang putih, yang nilai perdagangannya mencapai Rp 7 triliun.

“Importir kecil dalam negeri tidak dapat barang dan tidak berani bermain bawang putih, karena pasar akan dikuasai baik dari distribusi, stok maupun harganya. Sehingga importir kecil yang tidak menguasai akses barang dari China, juga akan kesulitan mengakses pasar di dalam negeri,” ujarnya.

Bila ada persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), ia menambahkan, pemerintah bisa menentukan pemerataan terhadap importir.

“Dengan begitu, struktur bisnis bawang putih bukanlah kartel,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com