KOMPAS.com - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyayangkan kebijakan Menteri Perdagangan membuka keran impor bawang putih dan bawang bombai tanpa batas.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 pada Rabu (20/3/2020).
Regulasi itu berisi perubahan atas Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang ketentuan impor produk hortikultura, impor kedua komoditas hortikultura tersebut tanpa harus persetujuan impor baik itu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) maupun Surat Persetujuan Impor (SPI).
Baca juga: Pemerintah Tetap Impor Bawang Putih dari China, Ini 5 Faktanya
Kompartemen Tanaman Pangan BPP HIPMI, Tri Febrianto, menilai Permendag yang baru ditetapkan tersebut mencederai tatanan hukum negara.
“Sebab hirarki peraturan perundang-undangan sesuai Tap MPR dan Undang-Undang No 12 Tahun 2011, tidak boleh peraturan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya. Terkait dengan impor bawang putih dan bombai harus memperoleh RIPH dan SPI tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2010 pasal 88 tentang hortikultura. Sementara sekarang dibebaskan tanpa RIPH hanya berupa surat atau maksimal Permendag,” kata Tri dalam pernyataan tertulis, Jumat (20/3/2020).
Menurut dia, dampak kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan adalah membanjirnya bawang putih dan bombai impor di dalam negeri.
Baca juga: Harga Bawang Bombai Melejit, Kemendag Terbitkan Rekomendasi Impor
Kebijakan itu, imbuh dia, bakal mengancam kelangsungan hidup para petani bawang putih.
Padahal, para petani Indonesia tengah membudidayakan bawang putih secara masif dengan dukungan pemerintah.
“Walaupun alasanya untuk meredam harga, tapi dampak negatifnya lebih mengerikan yakni membunuh petani dalam negeri,” ujarnya.
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Kementerian Pertanian mendukung para petani untuk membudidayakan bawang putih.
Hasil panen para petani tak sekedar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, melainkan juga untuk ekspor. Dengan demikian, kesejahteraan petani bawang putih bisa meningkat.
“Ini kebijakan yang salah, tidak bisa ditolerir karena jelas menghancurkan program swasembada bawang putih dan petani itu sendiri,” jelasnya.
Selama ini, pemerintah mendorong budi daya bawang putih di daerah sentra produksi seperti Magelang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Baca juga: Pada 2021, Kementan Optimis Swasembada Bawang Putih
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memproyeksikan penanaman bawang putih sebanyak 40.000 sampai 60.000 hektar (ha) pada tahun ini.
Bahkan, pemerintah menargetkan penanaman bawang putih pada 2021 mencapai 80.000 hingga 100.000 ha.