Kartu Pra Kerja ditujukan bagi penduduk usia kerja yang sedang mencari kerja atau yang sedang tidak mencari namun ingin berganti profesi, buruh, karyawan, korban PHK, lulusan SMA atau SMK dengan usia minimal 18 tahun ke atas.
Pemerintah memprioritaskan program ini untuk pencari kerja muda, namun tidak untuk yang sedang bersekolah atau duduk di bangku kuliah.
Untuk bisa mengetahui secara lebih jelas mengenai program kartu pra kerja, masyarakat bisa mengakses laman prakerja.go.id.
Baca juga: Apindo Klaim RS Swasta Tolak Pasien Corona Karena Urusan Bisnis
Pada tahun ini, pemerintah membatasi jumlah peserta program kartu pra kerja sebanyak 2 juta orang.
"Pemerintah menyediakan dana Rp 10 triliun untuk 2 juta orang dan yang ditraining kapasitasnya 2 juta orang. Oleh karena itu dalam sistem juga ada alokasi pendaftaran per minggu sehingga tidak menumpuk di depan tapi ada di sistem," ujar dia.
Baca juga: Erick Thohir Buka Lowongan Relawan untuk Perangi Corona, Minat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.