Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku UKM Harap Bank Tak Persulit Restrukturisasi Kredit

Kompas.com - 20/03/2020, 16:50 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) meminta stimulus kredit yang diberikan ke pelaku usaha bisa segera berjalan efektif. 

Salah satu pelaku UKM dibidang furniture yaitu Astriani berharap stimulus pengajuan restrukturisasi kredit tidak dipersulit bank.

"Saya kemarin mau mengurus restrukturisasi untuk pengajuan kredit prosesnya lama banget," ujarnya saat dihubungi Kompas com, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Erick Thohir Galang Bantuan dari Pengusaha untuk Tangani Corona

Astriani mengatakan datang ke kantor bank BUMN untuk memgurus restrukturisasi kredit. Namun penggunaan NPWP suaminya ditolak dengan alasan tidak aktif.

Ia lantas menggunakan NPWP sendiri, namun Astriani merasa bank masih saja mempersulitnya. Padahal ia merasa sudah patuh membayar pajak.

"Mereka (bank) bilang harus nunggu keputusan dari Kanwil mereka. Menunggu keputusan itu lama kan ini sampai sekarang masih belum selesai-selesai," kata dia.

Astriani berharap pemerintah atau pihak terkait melakukan pengecekan jalannya stimulus di level bawah atau bank, sehingga pelaku usaha bisa langsung merasakan manfaatnya.

Baca juga: Karyawan Positif Corona, Bank Permata Tutup Sementara Kantor Pusat

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan stimulus melalui Peraturan OJK (POJK) tentang stimulus perekonomian nasional di tengah wabah viru corona.

Salah satu stimulus tersebut yakni bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

Baca juga: Erick Thohir: 31 Maret, 4,7 Juta Masker Buatan BUMN Siap Diedarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com