Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online

Kompas.com - 21/03/2020, 06:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat utama untuk mendaftar akun pada laman DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib pajak harus memiliki kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Tanpa EFIN, wajib pajak tak akan bisa mengakses DJP online, baik untuk keperluan efilling maupun ebilling. Lalu, bagaimana cara wajib pajak pribadi bisa mendapatkan EFIN?

Pertama wajib pajak harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir EFIN yang bisa didapatkan di KPP atau juga bisa diunduh secara online. Setelah diisi, formulir tersebut bisa dibawa ke KPP.

Jika bingung dalam pengisian formulir EFIN, wajib pajak bisa bertanya dan mengikuti arahan petugas pelayanan pajak di KPP.

Baca juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Lapor SPT Pajak Secara Online

Setelah mengisi Formulir EFIN, lampirkan serta dokumen yang diperlukan dan berikan pada petugas KPP. Mintalah permohonan pembuatan EFIN.

Yang perlu diperhatikan, pembuatan EFIN tidak dapat diwakilkan oleh siapapun terkecuali bagi karyawan perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Sebelum datang ke KPP, pastikan wajib pajak membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan antara lain formulir EFIN, KTP asli bagi WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, alamat email aktif, dan NPWP asli. Sertakan pula fotocopy masing-masing dokumen pelengkap tersebut.

Jika semua syarat terpenuhi, pembuatan EFIN diproses dalam waktu cepat di KPP. EFIN yang diperoleh ini bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Baca juga: Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak

Wajib pajak kemudian bisa melakukan proses aktivasi EFIN secara mandiri dengan masuk laman DJP Online. Bagaimana cara melakukan aktivasi EFIN? Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN. Selanjutnya tinggal ikuti petunjuk yang diberikan dalam laman tersebut.

Lupa Nomor EFIN

DJP Online menyediakan tiga alternatif yang bisa dilakukan Wajib Pajak jika lupa nomor EFIN yakni:

  1. Wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
  2. Selain melalui Chat Pajak, wajib pajak dapat bertanya lewat twitter dengan mention ke akun twitter @kring_pajak.
  3. Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200.

Waktu ideal lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pelaporan SPT lebih cepat perlu dilakukan untuk menghindari padatnya pengunjung laman DJP Online yang biasanya bakal sibuk di akhir masa pelaporan.

Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), tenggat waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret 2020. Lalu, kapan waktu yang tepat untuk melakukan pelaporan SPT?

Hestu mengatakan, penyampaian SPT Tahunan bisa lebih lancar di malam hari. Sebab, jam-jam server sibuk biasanya di antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan di antara pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Begini Tata Cara Pelaporan Harta “Pasar Modal” dalam SPT Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com