JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat utama untuk mendaftar akun pada laman DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib pajak harus memiliki kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Tanpa EFIN, wajib pajak tak akan bisa mengakses DJP online, baik untuk keperluan efilling maupun ebilling. Lalu, bagaimana cara wajib pajak pribadi bisa mendapatkan EFIN?
Pertama wajib pajak harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir EFIN yang bisa didapatkan di KPP atau juga bisa diunduh secara online. Setelah diisi, formulir tersebut bisa dibawa ke KPP.
Jika bingung dalam pengisian formulir EFIN, wajib pajak bisa bertanya dan mengikuti arahan petugas pelayanan pajak di KPP.
Baca juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Lapor SPT Pajak Secara Online
Setelah mengisi Formulir EFIN, lampirkan serta dokumen yang diperlukan dan berikan pada petugas KPP. Mintalah permohonan pembuatan EFIN.
Yang perlu diperhatikan, pembuatan EFIN tidak dapat diwakilkan oleh siapapun terkecuali bagi karyawan perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Sebelum datang ke KPP, pastikan wajib pajak membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan antara lain formulir EFIN, KTP asli bagi WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, alamat email aktif, dan NPWP asli. Sertakan pula fotocopy masing-masing dokumen pelengkap tersebut.
Jika semua syarat terpenuhi, pembuatan EFIN diproses dalam waktu cepat di KPP. EFIN yang diperoleh ini bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Baca juga: Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak
Wajib pajak kemudian bisa melakukan proses aktivasi EFIN secara mandiri dengan masuk laman DJP Online. Bagaimana cara melakukan aktivasi EFIN? Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN. Selanjutnya tinggal ikuti petunjuk yang diberikan dalam laman tersebut.
Lupa Nomor EFIN
DJP Online menyediakan tiga alternatif yang bisa dilakukan Wajib Pajak jika lupa nomor EFIN yakni:
Waktu ideal lapor SPT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pelaporan SPT lebih cepat perlu dilakukan untuk menghindari padatnya pengunjung laman DJP Online yang biasanya bakal sibuk di akhir masa pelaporan.
Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), tenggat waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret 2020. Lalu, kapan waktu yang tepat untuk melakukan pelaporan SPT?
Hestu mengatakan, penyampaian SPT Tahunan bisa lebih lancar di malam hari. Sebab, jam-jam server sibuk biasanya di antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan di antara pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Begini Tata Cara Pelaporan Harta “Pasar Modal” dalam SPT Pajak
"Jadi usahakan menyampaikan SPT e-filling di luar jam-jam tersebut. Kalau bisa di malam hari, akan lebih longgar," ujar Hestu.
Lebih lanjut Hestu pun mengatakan, biasanya di pertengahan Maret penyampaian laporan SPT rata-rata harian sebanyak 250.000 - 300.000 per hari.
Namun di akhir Maret jumlah tersebut bakal melonjak dua kali lipat menjadi 500.000 sampai dengan 600.000 per hari.
"Akhir bulan juga batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dan penyampaiannya melalui e-filing juga sudah banyak, sehingga menambah traffic," ujar dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.