JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana akibat wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus corona ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya.
Ini untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.
Baca juga: Larang Penumpang Bersuhu Tinggi, PT KAI Siap Lakukan Refund Tiket
Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian pemesanan tiket 100 persen atau full refund.
Ini berlaku bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi," kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui siaran resmi, Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan full refund ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun.
Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun.
Baca juga: Erick Thohir Perintahkan BUMN Terapkan Social Distancing di Fasilitas Publik
Untuk melakukan pembatalan tiket rombongan atau pembatalan dalam jumlah banyak, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Kemudian, calon penumpang harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan