Pemohon angkutan rombongan juga diwajibkan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Sementara bagi rombongan yang tiketnya yang belum tercetak dan akan melakukan penjadwalan ulang atau reschedule, maka diberikan kesempatan sekali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan.
Baca juga: Cegah Corona, Penumpang Gejala Demam Tinggi Dilarang Masuk Stasiun MRT
Namun reschedule hanya bisa dilakukan selama tempat duduk masih tersedia.
Eva menuturkan, sebelumnya perseroan juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius saat pemeriksaan suhu dilakukan di area boarding.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan