Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Baca juga: Kantor Pajak Tutup, Bagaimana Layanan Aktivasi dan Lupa EFIN?
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Beberapa opsi lainnya seperti mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi publik.
Termasuk mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi. Khusus untuk kebijakan ini, masih dibahas alot lantaran ada kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi.
Per Jumat (21/3/2020), jumlah pasien virus corona Covid-19 masih terus bertambah di Indonesia. Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 Achmad Yurianto kembali mengumumkan adanya kasus baru di Indonesia.
Baca juga: 5 Gebrakan Erick Tohir dalam Perang Lawan Corona
Adapun jumlahnya adalah sebanyak 60 kasus. Jadi, total kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 369 kasus. Persebaran wilayah kasus penularan virus ini pun terus bertambah.
Dari jumlah kasus yang tercatat, 17 pasien telah dinyatakan sembuh dan 32 orang dinyatakan meninggal dunia. Sejauh ini, jumlah kasus kematian di Indonesia akibat Covid-19 menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli, Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.