Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona

Kompas.com - 22/03/2020, 15:48 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Minggu (22/3/2020), Inpres itu meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu). 

Baca juga: Dua Tips Mencegah Penyebaran Corona di Gerbang Tol Otomatis

Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Hingga Sabtu (21/3/2020), pemerintah mengonfirmasi ada 450 pasien Covid-19. Jumlah ini bertambah 81 orang dari data sehari sebelumnya.

Pasien meninggal dunia ada 38 orang, sementara pasien sembuh 20 orang.

Baca juga: Cegah Corona, PLN Minta Masyarakat Bayar Listrik Secara Online

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengalihkan belanja atau realokasi anggaran dalam APBN 2020 sebesar Rp 62,3 triliun.

Realokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan virus corona di dalam negeri.

“Untuk melaksanakan berbagai macam permintaan yang sesuai dengan urgensi di kesehatan, kami sampai hari ini sudah identifikasi Rp 62,3 triliun dari belanja K/L yang akan bisa direalokasikan untuk bisa dipiroritasikan seusai arahan presiden,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Skenario Terburuk Corona, Pemerintah Kaji Larangan Mudik Lebaran 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com