JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan 5 stimulus untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah wabah virus corona di Indonesia.
Salah satu stimulus tersebut yakni pelaku UMKM bisa menunda pembayaran utang bank. Stimulus ini diharapkan bisa menjaga bisnis dan meredam dampak wabah corona ke bisnis UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM membuka saluran pengaduan (hotline) melalui Call Center sejak Senin (16/3/2020).
"Call Center mendapatkan beragam laporan dari pelaku UMKM. Ada yang mengeluhkan terjadi penurunan permintaan, ada yang tidak berani membuka usahanya karena takut masyarakat takut berinteraksi langsung, ada yang distribusi barang terganggu dan berbagai keluhan lainnya,” ujarnya dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM, Jakarta, Minggu (23/3/2020).
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan memberikan stimulus bagi para pelaku UMKM. Berikut 5 stimulus tersebut.
1. Berlaku untuk Semua Sektor Usaha
Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, bank bisa melakukan restrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.
2. Kualitas Kredit Otomatis Lancar
Bagi debitur UMKM yang mendapat kemudaham restrukturisasi kredit, kualitas kredit atau pembiayaan otomatis menjadi lancar.
Baca juga: Dua Tips Mencegah Penyebaran Corona di Gerbang Tol Otomatis
3. Bank Berhak Tentukan UMKM Terdampak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.