Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/03/2020, 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan 5 stimulus untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah wabah virus corona di Indonesia.

Salah satu stimulus tersebut yakni pelaku UMKM bisa menunda pembayaran utang bank. Stimulus ini diharapkan bisa menjaga bisnis dan meredam dampak wabah corona ke bisnis UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM membuka saluran pengaduan (hotline) melalui Call Center sejak Senin (16/3/2020).

"Call Center mendapatkan beragam laporan dari pelaku UMKM. Ada yang mengeluhkan terjadi penurunan permintaan, ada yang tidak berani membuka usahanya karena takut masyarakat takut berinteraksi langsung, ada yang distribusi barang terganggu dan berbagai keluhan lainnya,” ujarnya dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM, Jakarta, Minggu (23/3/2020).

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan memberikan stimulus bagi para pelaku UMKM. Berikut 5 stimulus tersebut.

1. Berlaku untuk Semua Sektor Usaha

Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, bank bisa melakukan restrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

2. Kualitas Kredit Otomatis Lancar

Bagi debitur UMKM yang mendapat kemudaham restrukturisasi kredit, kualitas kredit atau pembiayaan otomatis menjadi lancar.

Baca juga: Dua Tips Mencegah Penyebaran Corona di Gerbang Tol Otomatis

3. Bank Berhak Tentukan UMKM Terdampak

Bank punya hak menentukan debitur yang dinilai terdampak Covid-19 atau tidak untuk melakukan restrukturisasi kredit.

4. Penundaan Pembayaran Pokok maupun Bunga Kredit

Kemudahan yang diberikan bank bisa berupa penundaan pembayaran pokok saja, bunga kredit saja atau keduanya.

5. Hingga Batas Kredit Rp 10 Miliar

Stimulus ini hanya berdasarkan penilaian kualitas kredit yang bernilai hingga Rp 10 miliar.

Baca juga: Mulai Besok, Wisma Atlet Bisa Digunakan untuk RS Darurat Pasien Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, Agus Marto: Andalan Utama GoTo Maju adalah 'Human Capital'

Kejar Profit, Agus Marto: Andalan Utama GoTo Maju adalah "Human Capital"

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+