Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan dan Pemda Bantu Petani Bayar Premi Asuransi

Kompas.com - 22/03/2020, 18:47 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) wajib melindung petani.

Salah satunya adalah dengan membantu petani yang kurang mampu membayar premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi lahannya.

"Maksudnya, kontribusi pemda bisa sharing dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi asuransi,” katanya dalam rilis tertulis, Minggu (22/3/2020).

Menurut dia, jika semua pemda mempunyai perhatian terhadap petani, khususnya dalam membantu membayar premi asuransi, maka target luas 1 juta hektare (ha) lahan pertanian yang ikut asuransi akan dengan mudah dapat dicapai.

Realisasi capai 101.000 ha

Sementara itu, realisasi AUTP sampai Maret 2020 sudah mencapai 101.000 ha dan yang sudah dalam proses pengajuan SPP seluas 41 ha.

Kementan pun menargetkan realisasi AUTP pada Maret hingga April ini mencapai 400.000 ha.

Sarwo Edhy mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2015, pada saat program ini pertama diluncurkan hanya mencapai 233.499 ha atau 23,3 persen dari target 1 juta ha.

"Kecilnya realisasi pada 2015 karena waktu kerjanya hanya tiga bulan. Tahun 2016, target yang dipasang hanya 500.000 ha dan tercapai 99,9 persen atau 499.964 ha," jelas Sarwo Edhy.

Baca juga: Hadapi Perubahan Iklim, Kementan Anjurkan Petani Ikut Asuransi Usaha Tani Padi

Selanjutnya, pada 2017 target AUTP seluas 1 juta ha dan tercapai 99,8 persen atau seluas 997.966 ha.

Tahun 2018, target 1 juta ha telah terealisasi seluas 806.199 ha (80,6 persen). Sedangkan tahun 2019, target tetap sama 1 juta ha, realisasi yang tercapai 880.728 ha.

Premi murah

Perlu diketahui, program AUTP hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per ha per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung oleh pemerintah.

Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha.

"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36.000 per ha dari aslinya Rp 180.000. Sayang kalau petani tidak ikut karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per ha," kata Sarwo Edhy.

Sementara, realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTSK) baru mencapai 15.127 ekor dari target 120.000.

Baca juga: Konsumsi Meningkat, Kementan Perluas Kawasan Tanaman Rempah dan Obat

Mereka yang sudah melakukan pengajuan SPP mencapai 9.042 ekor. Kementan menargetkan realisasi AUTSK pada Maret hingga April sebesar 48.000 ekor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com