JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) mulai memberlakukan penyesuaian jam operasional kantor cabang di seluruh Indonesia mulai Senin (23/2/2020). Dari awalnya buka pukul 08.00 menjadi 09.00 pagi hingga pukul 15.00 (waktu disesuaikan daerah masing-masing).
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen perseroan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat umum dari penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami juga mengalihkan operasional kantor cabang di wilayah Jakarta untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: Ini 8 Prosedur Mencegah Penyebaran Corona di Tempat Usaha
Selain itu sebut dia, pihaknya juga akan menutup sementara operasional kantor cabang mereka sebanyak 183 unit mulai hari ini. Kemudian Selasa (24/3/2020), jumlah cabang yang akan ditutup sementara bertambah menjadi 287 unit.
“Kantor-kantor cabang yang tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat,” ujar Rully.
Seiring dengan transformasi digital bank, lanjut Rully, saat ini nasabah juga dapat melakukan beragam transaksi melalui Mandiri Online, Mandiri Internet Bisnis maupun Mandiri Cash Management bagi nasabah perusahaan-perusahaan.
Baca juga: Karyawan Positif Corona, Bank Permata Tutup Sementara Kantor Pusat
Melalui Mandiri Online, nasabah dapat melakukan berbagai transaksi keuangan. Mulai dari transfer, pembayaran-pembayaran baik itu pajak, BPJS, telepon, kartu kredit, pembelian pulsa, token PLN, membuka rekening deposito dan transaksi lainnya.
Sama seperti bank-bank lainnya, Mandiri pun juga menerapkan pembukaan tabungan tanpa harus ke kantor cabang, melalui scan QR atau klik join.bankmandiri.co.id.
Bagi nasabah perusahaan juga dapat melakukan transaksi perbankan menggunakan Mandiri Cash Management, yang meliputi transfer dana maupun virtual account hingga ke sistem payroll.
Baca juga: Dua Level Pejabat ASN Ini Tetap Harus Kerja di Kantor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.