Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Corona, DPR Minta Ada Kelonggaran KPR untuk Masyarakat Penghasilan Rendah

Kompas.com - 23/03/2020, 13:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membantu para pekerja lepas harian di tengah merebaknya virus corona.

Ini khususnya sektor transportasi massal yang terkena efek penerapan social distancing.

Menurutnya, saat ini penghasilan para sopir taksi, pengemudi truk, serta driver pengemudi transportasi online ataupun angkutan umum jauh berkurang akibat masyarakat menerapkan social distancing.

Baca juga: Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank dalam Waktu Kilat

"Sopir taksi, sopir ojek, sopir bus, sopir truk dan sopir angkutan yang berstatus pegawai harian lepas tanpa pemberi kerja sebaiknya tetap diberi uang makan," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Menurut dia, pemerintah bisa menggelontorkan bantuan langsung sebesar Rp 125.000 per pekan atau Rp 500.000 per bulan bagi pekerja harian lepas yang terkena imbas social distancing.

Selain itu, Misbakhun juga mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus untuk memperkuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR).

Ia menjelaskan, pandemi COVID-19 telah berefek pada perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia.

Baca juga: Dampak Wabah Corona, Gojek Hentikan Sementara Cicilan dari Mitra Pengemudinya

Menurut Misbakhun, pemerintah di berbagai negara lain sudah berupaya membantu rakyatnya yang menghadapi masalah ekonomi akibat coronavirus. Ia pun mendorong pemerintah membantu MBR yang memiliki kewajiban cicilan KPR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Misbakhun menjelaskan, pemerintah bisa membantu dengan menalangi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mencicil KPR. Dia lantas menyodorkan dua opsi pemberian talangan.

Pertama dengan menalangi sebagian dari cicilan KPR hingga tiga bulan. Opsi kedua adalah menalangi penuh cicilan KPR untuk satu bulan.

"Misalnya, cicilan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan nilai rumah di bawah Rp 400 juta, untuk tiga bulan dibayar 40 persen oleh negara, atau satu bulan penuh dibayar 100 persen oleh negara," katanya.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Lindungi Ekonomi Rakyat di Tengah Corona

Misbakhun meyakini kebijakan itu akan membuat masyarakat tetap memiliki bantalan sosial. Harapannya adalah konsumsi masyarakat juga tetap tumbuh.

“Jadi roda perekonomian di tingkat bawah terus bergerak,” ungkap Misbakhun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com