Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Realokasi APBN untuk Tangani Virus Corona, Ini Kata DPR

Kompas.com - 23/03/2020, 16:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mendukung percepatan penanggulangan wabah virus corona (Covid-19) yang membutuhkan dana yang besar untuk pengadaan peralatan dan infrastruktur medis.

Langkah ini dilakukan melalui realokasi APBN yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu.

"DPR mendukung langkah pemerintah merealokasikan anggaran negara untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19, sesuai kewenangan pemerintah yang diberikan dan tertuang dalam UU APBN Tahun Anggaran 2020," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona

Menurut Puan, anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk pengadaan alat dan fasilitas untuk tes Covid-19 massal secara gratis, penambahan alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan, penambahan fasilitas rumah sakit, pengobatan pasien virus corona gratis, serta upaya-upaya menangkal penyebaran virus tersebut.

"Terkait dampak ekonomi akibat wabah corona, DPR meminta Pemerintah dapat memprioritaskannya pada penguatan daya beli masyarakat," ujarnya.

Puan menambahkan, realokasi anggaran negara juga bisa dimanfaatkan pada program-program penguatan daya beli masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Terutama bagi yang kehilangan pendapatan akibat kebijakan social distancing, serta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat selama pandemi virus corona. 

Baca juga: Sri Mulyani Realokasi APBN Rp 62,3 Triliun Untuk Redam Dampak Corona

"Pemerintah juga harus mengantisipasi melonjaknya angka inflasi, terutama  akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok dan alat medis yang terkait penanganan wabah corona," ujarnya.

"Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Bulog dan BUMN perlu berkoordinasi untuk meningkatkan kekuatan stok pangan dan alat medis pelindung diri akibat lonjakan permintaan dan pembelian barang tersebut," lanjut Puan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Minggu (22/3/2020), Inpres itu meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 6,1 Triliun untuk Insentif Tenaga Medis Corona

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu). 

Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengalihkan belanja atau realokasi anggaran dalam APBN 2020 sebesar Rp 62,3 triliun.

Realokasi anggaran belanja kementerian dan lembaga tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan virus corona di dalam negeri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com