Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Tekstil Minta Penundaan Pembayaran Listrik dan Pajak

Kompas.com - 23/03/2020, 19:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) kembali meminta keringanan dari pemerintah agar industrinya mampu eksis di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang menguras pendapatan.

Adapun keringanan itu berupa penundaan membayar pajak penghasilan orang pribadi maupun PPh Badan yang diperpanjang hingga 6 bulan dari yang seharusnya dibayar.

Tak hanya itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, pihaknya juga meminta penundaan pembayaran listrik 6 bulan ke depan sekaligus mempercepat penurunan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU mulai April 2020.

Baca juga: Ada Virus Corona, Ekspor Ikan RI ke AS hingga Thailand Meningkat

"Penundaan pembayaran tarif PLN 6 bulan ke depan dengan cicilan (berupa) giro mundur 12 bulan. Pemberian diskon tarif beban idle untuk pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," kata Jemmy dalam konferensi video, Senin (23/3/2020).

Jemmy menuturkan, insentif-insentif itu mampu membuat napas industri tekstil panjang setelah dihantam wabah virus corona dan banjirnya impor produksi garmen dari luar negeri.

"Kita terus terang semua industri nafasnya panjang. Makanya kita perlu re-ensentif dari PLN memberi nafas yang panjang," ujarnya.

Sekretaris Jenderal APSYFI Redma Gita Wirawasta menambahkan, insentif semata-mata diperlukan untuk menjaga arus kas (cashflow) perusahaan sehingga pembayaran dan THR kepada karyawan tidak terganggu.

Baca juga: Kemenhub Benarkan Ada Pilot Meninggal karena Diduga Positif Corona

Sebab, wabah corona sudah cukup mengganggu arus kas perusahaan akibat sepi permintaan. Arus kas yang terganggu di sektor hilir misalnya, akan berpengaruh pada penundaan pembayaran di sektor hulu, seperti industri kain dan benang.

"Tentu cashflow jadi masalah dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kalau kita tidak mau ada PHK tentu yang kita utamakan adalah pembayaran gaji ke karyawan. Itu yang diutamakan. Ketika ada relaksasi (dari pemerintah), kita sangat menjaga agar tidak ada PHK," pungkasnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tak Bisa Berjuang Sendiri Melawan Wabah Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com