Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kepada Pelaku Industri Pariwisata, Menaker Jelaskan Kebijakan Realokasi Anggaran Terkait Covid-19

Kompas.com - 23/03/2020, 19:21 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk merealokasikan anggaran dalam penanganan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona.

Dia menjelaskan, realokasi tersebut akan berfokus pada tiga hal, pertama adalah anggaran kesehatan, terutama untuk penanganan Covid-19.

Kedua, jaringan pengaman sosial (safety net) seperti program bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Pra Kerja, dan Kartu Sembako Murah.

Ketiga, insentif ekonomi bagi pelaku usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga mereka tetap bisa berproduksi dan terhindar dari terjadinya PHK.

Baca juga: Hindari Potensi PHK, Pemerintah Indonesia Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Pelaku Pariwisata

Ida mengatakan itu dalam audiensi bersama para pelaku industri pariwisata guna mencari solusi dalam menghadapi pandemi Covid-19, mengingat industri pariwisata merupakan sektor yang paling terampil.

Audiensi tersebut dilakukan melalui video teleconference bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Jakarta, Senin (23/3/2020).

“Terkait kebijakan moneter dan fiskal, Presiden Jokowi telah meminta seluruh kementerian atau lembaga negara untuk merelokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan relaksasi, restrukturisasi kredit, dan membebaskan Pajak Penghasilan (Pph) serta mempercepat program PKH, raskin, dana desa dan Kartu Prakerja.

Baca juga: Devisa Pariwisata Indonesia Diperkirakan Hilang 1,5 Miliar Dollar AS karena Virus Corona

Ida menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3.HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dia menuturkan, garis besar surat ini mengatur dua hal, pertama mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja.

Kedua, melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemik Covid-19.

"Kita dalam situasi tidak mudah. Semoga kita bisa melewati masa sulit ini apabila kita saling bahu membahu melawan Corona," tegasnya.

Keluh kesah pelaku industri pariwisata

Adapun, selama hampir 90 menit tersebut, Ida beraudiensi bersama Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri Husni Mubarok, dan Pelaksana Tugas Ketua Umum (Ketum) Federasi Makanan, Minuman, Pariwisata, Restauran, Hotel dan Tembakau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Sulastri.

Baca juga: Menaker: Pimpinan Perusahaan Segera Buat Rencana Kesiapsiagaan Hadapi Covid-19

Selain itu, hadir pula Ketum FPPPIKT Sarbumisi Baetul Koeri, Ketum FSP Par REF Sofyan Abdul Latief, Ketum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yorrys Raweyai, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, dan Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia PHRI, Rudi Santoso.

Pada kesempatan ini, Maulana mengungkapkan, sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran paling terdampak sejak Januari lalu atas pandemi Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com