Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Luhut, Begini Cara Dapat Kemudahan Impor di Tengah Corona

Kompas.com - 24/03/2020, 10:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan proses percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan virus corona (Covid-19).

Luhut pun menyebutkan pihak yang berhak menerima fasilitas fiskal dan non fiskal dari pemerintah.

Melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Selasa (24/3/2020), Luhut menjelaskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan atau lembaga nirlaba, perseorangan, serta swasta bisa menerima fasilitas tersebut.

Baca juga: Rupiah Melemah, Biaya Logistik Ekspor Impor Terancam Makin Mahal

Adapun fasilitas tersebut antara lain, bea masuk dan cukai dibebaskan, tidak dipungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Seperti apakah skema untuk mendapatkan fasilitas tersebut?

1. Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BLU

Sebelum Barang Tiba

  • Mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.
  • BNPB menerbitkan surat rekomendasi.
  • Kementerian atau lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai, tempat pemasukan sesuai PMK 171/PMK 04/2019.
  • Kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan.

Baca juga: Percepat Pengadaan Alat Kesehatan, Pemerintah Bebaskan Bea Impor

Setelah Barang Tiba

  • Pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi Nomor dan tanggal SKMK, serta Nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
  • Selanjutnya, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

2. Untuk Yayasan atau Lembaga Nirlaba

Sebelum Barang Tiba

  • Mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.
  • BNPB menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ketentuan tata niaga impor.
  • Yayasan atau lembaga mengajukan permohonan ke Direktorat Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK 04/2012.
  • Kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan.

Baca juga: Rupiah Melemah, Biaya Logistik Ekspor Impor Terancam Makin Mahal

Setelah Barang Tiba

  • Pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi Nomor dan tanggal SKMK serta Nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
  • Selanjutnya, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
  • Kemudian, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

3. Untuk Perseorangan atau Swasta

Sebelum Barang Tiba

  • Menghibahkam barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau kepada yayasan dan lembaga non profit yang dibuktikan dengan gift certificate.
  • Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai Tahap A.
  • Apabila barang dihibahkan ke yayasan atau lembaga non profit maka akan mengajukan permohonan sesuai Tahap B.
  • Barulah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Permudah Regulasi Impor di Masa Kritis Saat Ini

Setelah Barang Tiba

  • Pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi Nomor dan tanggal SKMK serta Nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
  • Selanjutnya, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan tata niaga impor.
  • Menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB dalam hal dihibahkan ke BNPB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com