Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gubernur BI Desak Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit

Kompas.com - 24/03/2020, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo meminta kepada seluruh perbankan untuk segera menurunkan suku bunga kreditnya dan menyesuaikan dengan suku bunga acuan BI.

Alasannya, BI telah menurunkan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,5 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung 19 Maret 2020.

"Kami juga meminta kepada perbankan untuk segera menurunkan suku bunga kredit," kata Perry melalui konfrensi video, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Erick Thohir Perintahkan Bank BUMN Turunkan Suku Bunga Bagi Pelaku UMKM

Selain itu, Perry mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang telah merespon permintaan BI.

"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri BUMN telah menginstruksikan kepada bank-bank BUMN untuk segera menurunkan suku bunga kredit dan menyalurkan kredit," ucapnya.

Menurut Perry, pihaknya telah berupaya menstabilkan pergerakan nilai tukar rupiah di pasar spot. Melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dan intervensi melalui transaksi lindung nilai atau Domestic Non Deliverable Forward (DNDF).

"Kami juga melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi, baik di spot, DNDF, maupun pembelian SBN di pasar sekunder," katanya.

BI saat RDG 19 Maret lalu, kembali merelaksasi kebijakannya. Adapun 7 langkah kebijakan BI lanjutan untuk mengatasi stabilitas pasar keuangan tersebut meliputi:

1.  Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

2. Memperpanjang tenor Repo Surat Berharga Negara (SBN) hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+