Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur BI Desak Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit

Kompas.com - 24/03/2020, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo meminta kepada seluruh perbankan untuk segera menurunkan suku bunga kreditnya dan menyesuaikan dengan suku bunga acuan BI.

Alasannya, BI telah menurunkan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,5 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung 19 Maret 2020.

"Kami juga meminta kepada perbankan untuk segera menurunkan suku bunga kredit," kata Perry melalui konfrensi video, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Erick Thohir Perintahkan Bank BUMN Turunkan Suku Bunga Bagi Pelaku UMKM

Selain itu, Perry mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang telah merespon permintaan BI.

"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri BUMN telah menginstruksikan kepada bank-bank BUMN untuk segera menurunkan suku bunga kredit dan menyalurkan kredit," ucapnya.

Menurut Perry, pihaknya telah berupaya menstabilkan pergerakan nilai tukar rupiah di pasar spot. Melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dan intervensi melalui transaksi lindung nilai atau Domestic Non Deliverable Forward (DNDF).

"Kami juga melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi, baik di spot, DNDF, maupun pembelian SBN di pasar sekunder," katanya.

BI saat RDG 19 Maret lalu, kembali merelaksasi kebijakannya. Adapun 7 langkah kebijakan BI lanjutan untuk mengatasi stabilitas pasar keuangan tersebut meliputi:

1.  Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

2. Memperpanjang tenor Repo Surat Berharga Negara (SBN) hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

3. Menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020. 

Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI Bakal Disusul Stimulus Fiskal?

4. Memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri. 

5. Mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia. Langkah Vostro ini berlaku efektif paling lambat 23 Maret 2020 yang semula dijadwalkan 1 April 2020.

6. Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula ditujukan kepada pelaku usaha ekspor impor, kini menambah pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain. Berlaku efektif sejak 1 April 2020.

7. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com