Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banggar DPR Usul Defisit APBN 2020 Dilonggarkan Jadi 5 Persen

Kompas.com - 24/03/2020, 15:54 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai dampak virus corona (covid-19) memberikan pukulan yang cukup hebat terhadap perekonomian nasional maupun global.

Pukulan tersebut dinilai akan memengaruhi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020, lantaran beberapa indikator perekonomian di dalam APBN yang diprediksi bakal meleset.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga: Erick Thohir: Kita Bisa Lawan Dampak Virus Corona Jika Bergotong-royong

Perppu tersebut bersifat merevisi UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama mengenai pelonggaran defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen.

“Pertama, Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60 persen,” jelas Said seperti di dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut Banggar pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan Perppu APBN 2020. Sebab saat ini, Rapat Paripurna DPR RI tidak mungkin dilakukan sebagai konsekuensi kebijakan social distancing.

“Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan,” imbuhnya.

Baca juga: Stabilkan Rupiah, BI Gelontorkan Hampir Rp 300 Triliun

Adapun yang ketiga, Politisi fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” kata dia.

Baca juga: Pengusaha Tekstil Minta Tunda Bayar Listrik PLN, Ini Respons Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com