Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ingin Donasi untuk Bantu Tangani Corona? Akan Ada Rekening Khusus

Kompas.com - 25/03/2020, 07:39 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pemerintah saat ini tengah dalam proses membuka rekening khsusus melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Rekening khusus tersebut dimaksudkan untuk menampung donasi dari dunia usaha yang bakal dikelola langsung oleh BNPB sebagai gugus tugas penanganan corona secara nasional.

"Pemerintah akan membuka account khusus di BNPB bagi masyarakat dunia usaha yang ingin menyumbangkan. Ini akan diumumkan oleh Ditjen Perbendaharaan sebagai account masyarakat yang ingin membantu dan langsung dikelola BNPB," ujar Sri Mulyani ketika melakukan video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Bersama Kadin dan Tzu Chi, Sinar Mas Galang Donasi Lintas Perusahaan untuk Tanggulangi Covid-19

Sebelumnya, Bendahara Negara memastikan dari segi anggaran pemerintah siap untuk mendukung proses percepatanan penanganan pandemik virus corona di dalam negeri.

Dalam hal pembiayaan untuk pasien virus corona misalnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap menanggung biaya perawatan pasien.

Alokasi anggaran untuk perawatan pasien virus corona tersebut akan disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan. Adapun pihak BPJS Kesehatan yang bakal melakukan proses verifikasi pasien.

"Karena pandemik covid-19 tidak masuk dalam hal yang bisa dicover BPJS dari sisi iuran," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Pengusaha Kumpulkan Dana Hingga Rp 500 Miliar untuk Tangani Corona

Untuk itu, Bendahara Negara itu pun menjelaskan pendanaan pasien virus corona akan diambil dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 atau APBD.

Dengan demikian, harapannya akan ada kepastian bagi rumah sakit untuk mendapatkan pembayaran dengan merawat pasien virus corona.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun sebelumnya sempat meminta BPJS Kesehatan untuk turut serta menanggung penanganan pasien virus corona (covid-19).

Dia pun mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan presiden untuk memberi kepastian kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mengenai penjaminan oleh BPJS Kesehatan dalam penanganan pasien virus corona.

Peraturan presiden tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com