KOMPAS.com – Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kilogram (kg), sedangkan harga bawang bombai meningkat lebih dari 10 persen dan mencapai Rp 140.000 per kg.
Menanggapi hal tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait ketersediaan, kestabilan pasokan, dan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan izin impor bawang putih dan bawang bombai sejak Rabu (18/3/2020)-Minggu (31/5/2020).
Dalam rilis yang Kompas.com terima, Rabu (25/3/2020), Kemendag menjelaskan, kebijakan tersebut guna memenuhi pasokan pangan sehingga harga segera turun, dan langkah persiapan menjelang bulan Ramadan serta Idul Fitri 1441 Hijriah.
Lebih lanjut, pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapus Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombai.
Baca juga: Gula hingga Bawang Putih Langka di Pasar, Impor Jadi Jalan Keluar
Pembebasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Selain itu, penghapusan impor bawang putih dan bawang bombai sejalan dengan Pasal 88 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Pasal tersebut mengatakan, impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang hortikultura.
Namun, UU tersebut tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi.
Baca juga: Mendag Bebaskan Izin Impor Bawang Putih dan Bombai hingga 31 Mei
Sementara itu, menurut pasal 88 ayat 5, daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
Dengan penghapusan PI, maka seluruh persyaratan izin impor termasuk rekomendasi PI bawang putih dan bawang bombai tidak diperlukan lagi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan