Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Harga Bawang Putih dan Bombai Naik, Kemendag Bebaskan Sementara Izin Impor Keduanya

Kompas.com - 25/03/2020, 19:30 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kilogram (kg), sedangkan harga bawang bombai meningkat lebih dari 10 persen dan mencapai Rp 140.000 per kg.

Menanggapi hal tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait ketersediaan, kestabilan pasokan, dan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan izin impor bawang putih dan bawang bombai sejak Rabu (18/3/2020)-Minggu (31/5/2020).

Dalam rilis yang Kompas.com terima, Rabu (25/3/2020),  Kemendag menjelaskan, kebijakan tersebut guna memenuhi pasokan pangan sehingga harga segera turun, dan langkah persiapan menjelang bulan Ramadan serta Idul Fitri 1441 Hijriah.

Lebih lanjut, pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapus Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombai.

Baca juga: Gula hingga Bawang Putih Langka di Pasar, Impor Jadi Jalan Keluar

Pembebasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Selain itu, penghapusan impor bawang putih dan bawang bombai sejalan dengan Pasal 88 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Pasal tersebut mengatakan, impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang hortikultura.

Namun, UU tersebut tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi.

Baca juga: Mendag Bebaskan Izin Impor Bawang Putih dan Bombai hingga 31 Mei

Sementara itu, menurut pasal 88 ayat 5, daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.

Dengan penghapusan PI, maka seluruh persyaratan izin impor termasuk rekomendasi PI bawang putih dan bawang bombai tidak diperlukan lagi.

Perlakuan kepada bawang putih dan bawang bombai pun sama dengan buah kiwi, plum, leci, pir, dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura Selasa (24/3/2020), Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Ali Jamil pun menyatakan hal serupa.

Baca juga: Harga Bawang Bombai Melonjak Naik, Ini Alternatif Penggantinya

"Prosedur karantina produk impor bawang putih dan bawang bombai tidak mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Ali Jamil.

Kemendag pun mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemik coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan mengambil langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat.

Kemendag meminta para importir segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik, yaitu memenuhi pasokan dalam negeri.

Kemendag juga meminta pelaku usaha bergotong royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat, dan tidak melakukan penimbunan.

Baca juga: Pemerintah Percepat Impor Gula, Bawang Putih dan Daging Kerbau

Kemendag dan Satgas Pangan akan memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan ditindak tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com