JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti ketentuan Kartu Pra Kerja untuk buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tempat bekerjanya terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pemberian Rp 1 juta per orang per bulan selama tiga bulan, ada beberapa masalah. Salah satunya proses untuk mendapatkan insentif tersebut yang dinilai masih "abu-abu" atau tidak jelas.
"Tidak jelas bagaimana agar semua buruh mendapatkannya. Sedangkan yang ada di undang-undang, misalnya hak buruh tetap mendapatkan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) selama 6 bulan pasca-PHK tanpa membayar iuran saja banyak yang tidak bisa mengakses," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Padahal, para Serikat Pekerja telah meminta kepada pemerintah jangan ada PHK. Apalagi penyaluran Kartu Pra Kerja diberikan setelah terjadi PHK.
"Bantuan diberikan setelah terjadi PHK. Padahal kita minta agar jangan sampai ada PHK," tandasnya.
Selain itu, para buruh yang mendapatkan insentif Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan pelatihan. Namun, menurut Kahar, adanya wabah Covid-19 ini membuat pelatihan yang ditawarkan bukan solusi yang tepat.
"Kalaupun ada pelatihan, sementara banyak perusahaan tutup di masa WFH (bekerja dari rumah) ini, maka tidak banyak membantu," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah Covid-19. Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19. Di dalam skema asli program Kartu Pra Kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.
Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transpor sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.