Selain itu, Kementan juga melakukan pendampingan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari konsultan pembiayaan hingga klinik agronisnis.
"Kami juga akan membentuk satgas dan mencari off taker. Jadi petani yang ingin mengajukan KUR, terlebih dahulu mendatangi satgas dan off taker,” kata Sarwo Edhy.
Baca juga: Kementan dan Pemda Bantu Petani Bayar Premi Asuransi
Dengan cara seperti itu, lanjut dia, petani tetap bisa mendapat uang KUR dengan off taker membantu pembelian kebutuhan petani.
Sementara itu, syarat KUR pertanian juga sangat mudah. Syaratnya adalah, petani memiliki lahan dan menyiapkan Rancangan Anggaran Pembiayaan.
Syarat lainnya ialah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon untuk kepentingan BI Checking.
"Untuk pinjaman Rp 5 juta-Rp 50 juta, tidak ada agunan. Kalau Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, baru harus ada agunan. Bunganya masih tetap sama, hanya 6 persen per tahun," sambung Sarwo Edhy.
Baca juga: Konsumsi Meningkat, Kementan Perluas Kawasan Tanaman Rempah dan Obat
Ia pun berharap bank milik Pemerintah Daerah juga bisa melayani KUR. Saat ini bank yang bisa melayani KUR hanyalah milik pemerintah atau BUMN.
“Bank milik daerah sangat mengetahui betul potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga akan sangat membantu kemajuan pertanian daerah itu," ujar Sarwo Edhy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.