Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Alokasi Dana KUR Pertanian Naik, Serapan di Jateng Capai Rp 1,87 Triliun

Kompas.com - 26/03/2020, 08:41 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian kurang-lebih Rp 1 triliun untuk setiap provinsi di Indonesia.

Namun di Jawa Tengah (Jateng), serapan KUR tahun ini sudah mencapai Rp 1,87 triliun. Hal itu membuat Jateng menjadi daerah dengan serapan KUR pertanian tertinggi setelah Jawa Timur.

Kementan sendiri telah meningkatkan alokasi KUR pada 2020 ini, dari semula Rp 150 triliun, menjadi Rp 190 triliun.

Sementara itu, khusus KUR pertanian, alokasinya adalah Rp 50 triliun dan saat ini sudah terserap Rp 11,11 triliun.

Baca juga: UGM Dukung Langkah Kementan Monitoring Pasokan dan Harga Pangan

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, ada empat komoditas pertanian yang bisa mendapat KUR, yakni tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan pertanian.

Pihaknya juga terus menyosialisasikan agar uang KUR benar-benar digunakan untuk hal produktif.

“Pasalnya, beberapa tahun belakangan serapan KUR pertanian sangat rendah, mengingat  non performing loan (NPL) sangat tinggi,” kata Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020),

Ia melanjutkan, hal itu menyebabkan bank alergi dengan pertanian, khususnya pada komoditas musiman yang tingkat kegagalannya sangat tinggi.

Baca juga: Dukung “Work from Home”, Kementan Jamin Kebutuhan Sembako Terpenuhi

“Namun dengan dukungan Kementan, perbankan mulai yakin dengan sektor pertanian," kata Sarwo Edhy.

Pihak Kementan pun terus menyosialisasi petani melalui beragam media di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar serapan KUR pertanian makin cepat.

Selain itu, Kementan juga melakukan pendampingan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari konsultan pembiayaan hingga klinik agronisnis.

"Kami juga akan membentuk satgas dan mencari off taker. Jadi petani yang ingin mengajukan KUR, terlebih dahulu mendatangi satgas dan off taker,” kata Sarwo Edhy.

Baca juga: Kementan dan Pemda Bantu Petani Bayar Premi Asuransi

Dengan cara seperti itu, lanjut dia, petani tetap bisa mendapat uang KUR dengan off taker membantu pembelian kebutuhan petani.

Sementara itu, syarat KUR pertanian juga sangat mudah. Syaratnya adalah, petani memiliki lahan dan menyiapkan Rancangan Anggaran Pembiayaan.

Syarat lainnya ialah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon untuk kepentingan BI Checking.

"Untuk pinjaman Rp 5 juta-Rp 50 juta, tidak ada agunan. Kalau Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, baru harus ada agunan. Bunganya masih tetap sama, hanya 6 persen per tahun," sambung Sarwo Edhy.

Baca juga: Konsumsi Meningkat, Kementan Perluas Kawasan Tanaman Rempah dan Obat

Ia pun berharap bank milik Pemerintah Daerah juga bisa melayani KUR. Saat ini bank yang bisa melayani KUR hanyalah milik pemerintah atau BUMN.

“Bank milik daerah sangat mengetahui betul potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga akan sangat membantu kemajuan pertanian daerah itu," ujar Sarwo Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com