Bila masih ada debt collector yang datang ke rumah untuk menarik tunggakan atau berniat menarik kendaraan, coba jelaskan kepada mereka.
"Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," saran OJK.
Tak lupa, Anda juga harus berhati-hati, utamanya bila debt collector melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.
OJK pun saat ini masih menginvestigasi debt collector semacam itu.
"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati," pungkasnya.
Baca juga: Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.