Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Diberi Kelonggaran Bahas Upah dengan Pekerja

Kompas.com - 26/03/2020, 14:19 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

"Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Cegah Virus Corona, BI Karantina dan Ganti Uang yang Beredar

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Sebagaimana diketahui guna mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

Baca juga: Terimbas Virus Corona, Industri Penerbangan Terpuruk

"Dalam hal ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," ucap dia.

Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. (Vendi Yhulia Susanto | Khomarul Hidayat)

Baca juga: Selain Masyarakat Miskin, BLT Dialokasikan untuk Driver Ojol dan Pegawai Mal

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada wabah corona, pelaku usaha diberi kelonggaran bicarakan upah dengan pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com