Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CIMB Niaga Finance Siap Longgarkan Kredit Kendaraan Nasabah

Kompas.com - 26/03/2020, 15:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usaha PT Bank CIMB Niaga Tbk yang bergerak di sektor multifinance, yakni PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mengaku siap mendukung arahan pemerintah untuk merelaksasi kredit kendaraan.

Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman mengatakan, hal itu dilakukan guna membantu pemerintah sekaligus mengurangi dampak virus corona (Covid-19) terhadap kondisi perekonomian.

"CNAF sangat mendukung terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Kepala OJK terkait dengan kebijakan relaksasi guna mengurangi dampak dari virus corona terhadap perekonomian negara Indonesia," kata Ristiawan kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?

Kendati demikian, pria yang kerap disapa Aris ini mengatakan, saat ini CNAF masih menunggu finalisasi produk hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sendiri tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan industri melalui asosiasi leasing agar penerapan relaksasi kredit tidak menimbulkan moral hazard.

Bila produk hukum siap, pihaknya mengaku bakal segera menerapkan relaksasi kredit untuk debitur yang terdampak wabah virus corona, baik secara langsung maupun tidak langsung di beragam sektor industri.

"Segera setelah produk hukum tersebut selesai difinalisasi dan disosialisasikan," pungkasnya.

Baca juga: Masih Ada Leasing yang Sita Kendaraan di Tengah Wabah? Begini Cara Mengatasinya

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis restrukturisasi kredit kendaraan dengan waktu penangguhan maksimal 1 tahun.

Bahkan, OJK melarang perusahaan leasing menarik kendaraan untuk sementara waktu akibat wabah virus corona.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Dalam keterangannya OJK menerangkan, relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com