Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Wabah Corona, THR Pekerja Bakal Dipangkas 50 Persen?

Kompas.com - 26/03/2020, 21:02 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pengusaha hanya ingin membayar 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akibat dampak wabah corona.

Pengusaha kata Said, juga sudah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah. Namun KSPI menolak keras hal tersebut.

"KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Buruh Bakal Demo Tuntut Pengusaha Bayar THR dan Gaji Penuh

KSPI menolak keras apabila pengusaha membayar THR hanya sebesar 50 persen meskipun atas dasar dampak wabah virus corona.

Ia juga menyebut, ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25 persen. Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat.

Kasus serupa ucapnya, juga terjadi di Jawa Tengah. Namun upah yang diberikan bagi buruh yang diliburkan yakni 50 persen dari gaji.

Baca juga: Buruh Bakal Demo Tuntut Pengusaha Bayar THR dan Gaji Penuh

Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh dan bisa membuat daya beli menurun. Sedangkan saat Ramadhan dan lebaran tiba, kebutuhan buruh meningkat tajam.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudahlah terancam virus Corona karena masih bekerja hak-haknya pun dipotong," kata dia.

Selain itu dalam rangka melindungi buruh dari penyebaran virus corona, KSPI meminta pemerintah atau pengusaha memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja.

Baca juga: Investor China Beri Bantuan 40 Ton Alat Kesehatan ke RI

Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

Baca juga: 1 April, Gaji Pekerja Industri Manufaktur Resmi Tak Dipotong Pajak

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

"Dalam hal ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Terpukul Corona, Ini yang Dilakukan China untuk Memompa Ekonominya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com