Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun. Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Selengkapnya, silakan baca di sini.
PT PLN (Persero) menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan paska-bayar.
Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona, sehingga pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu.
"Artinya, untuk pembayaran rekening bulan april, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2020).
Selengkapnya, baca di sini.
Kartu Pra Kerja akan segera dirilis pemerintah secara nasional. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.
Program ini dipercepat sebagai upaya pemerintah mengurangi angka PHK imbas virus corona (Covid-19).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan laman Prakerja.go.id, Kamis (26/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Kartu Pra Kerja merupakan kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Selengkapnya, silakan cek di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemnekeu) telah menerbitkan aturan mengenai pelonggaran kewajiban perpajakan untuk meredam dampak virus corona (covid-19).
Terdapat empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah virus corona yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020 tersebut.
Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selengkapnya, silakan baca di sini.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, penutupan bandara di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan merespon keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah tersebut, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Selengkapnya, baca di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.