Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Waktu dan Sasaran

Kompas.com - 27/03/2020, 07:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta distribusi pupuk dilakukan tepat waktu dan sasaran dengan penerima utama para petani yang benar-benar membutuhkan.

"Saya minta jangan terlambat beri pupuk kepada petani yang benar-benar membutuhkan. Apalagi di saat kondisi seperti ini, ketersediaan pangan wajib terjaga," katanya.

Menteri yang akrab disapa SYL ini menegaskan, hingga kini tidak ada pengurangan pupuk bersubsidi.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Baca juga: Mentan: Tantangan Pemenuhan Kebutuhan Pangan Semakin Kompleks

Selain itu, diatur pula anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kalau ada kelangkaan pemerintah siap intervensi. Tapi, kasih dulu yang sudah ada, bagikan sekarang,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Senada dengan Mentan, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah berdasarkan e-RDKK.

"Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK," ujarnya, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Ditjen PSP Kementan Siapkan 7,95 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk 2020

Selain itu, dia menegaskan, pupuk bersubsidi hanya dialokasikan untuk para petani yang berhak.

Dia menjelaskan, kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi, meliputi tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai e-RDKK,” terangnya.

Dia juga mengingatkan, bagi yang tidak sesuai kriteria, untuk mempersilakan menggunakan pupuk nonsubsidi.

Lebih lanjut, Sarwo mengimbau agar pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani

Baca juga: Ditjen PSP Kementan Bahas Pengelolaan Anggaran 2020, Ini Hasilnya

Dia beralasan, hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.

"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com