Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PHK, Pemerintah Maklumi Operator Bus Tunda Pembayaran THR

Kompas.com - 27/03/2020, 11:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 dinilai akan merugikan operator bus selaku penyedia jasa angkutan mudik.

Meski berpotensi mengalami kerugian, pemerintah meminta kepada operator bus untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan dalam gelaran rapat koordinasi bersama operator bus.

"Ada beberapa penekanan Menko Maritim. Pertama soal PHK, Pak Luhut menyampaikan kepada operator seyogyanya karena kondisi turun, beliau berharap jangan sampai ada PHK," tuturnya dalam video conference, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Dampak Wabah Corona, THR Pekerja Bakal Dipangkas 50 Persen?

Dengan adanya potensi kerugian yang, pemerintah berencana memberikan insentif kepada operator bus. Rencana ini tengah disusun dengan mendengarkan terlebih dahulu masukan yang disampaikan oleh operator.

Budi menyebutkan, salah satu permintaan yang diusulkan oleh operator bus adalah penundaan pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Kalau penundaan (THR) oke," katanya.

Baca juga: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang untuk 3 Bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com