Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Kredit Berlaku Juga untuk KPR? Ini Kata OJK

Kompas.com - 27/03/2020, 12:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sekar menyebut, pemberian perlakuan khusus itu pun tanpa melihat batasan plafon kredit maupun pembiayaan.

Kendati demikian, skema restrukturisasi bervariasi sesuai dengan kebijakan perbankan. Relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," pungkas Sekar.

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini

Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, termasuk cicilan kendaraan bermotor bagi debitur yang terdampak virus corona secara langsung maupun tidak langsung.

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perbankan maupun perusahaan yang bersangkutan.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Lebih lanjut, OJK meminta perusahaan leasing tidak mengambil kendaraan debitur untuk sementara waktu di tengah wabah Covid-19.

"Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," sebut OJK dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com