Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi UMKM Minta Pembayaran Listrik Ditunda Akibat Dampak Corona

Kompas.com - 27/03/2020, 15:08 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah menunda pembayaran listrik para pelaku UMKM.

Hal ini dinilai lebih bermanfaat dibandingkan menurunkan tarif listrik di tengah wabah virus corona yang ikut memukul pelaku UMKM.

"Pemerintah tidak perlu menurunkan tarif listrik hanya saja perlu dilakukan penundaan pembayaran," ujar Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Daftar Warteg yang Gratiskan Makan di Jabodetabek

Ia berpendapat, tarif listrik tidak perlu diturunkan. Justru penundaan pembayaran dinilai akan lebih membantu para pelaku UMKM.

Penundaan pembayaran listrik kata dia, bisa dilakukan hingga beberapa bulan ke depan. Nanti saat periode penundaan habis, pelaku UMKM akan membayar listrik sesuai pemakaian beberapa bulan tersebut.

"Jadi pas dibayar harus sesuai dengan tarif pemakaian di meteran, termasuk pemakaian yang ditunggak beberapa bulan yang lalu karena Covid-19," katanya.

Baca juga: Tambal APBN, Pemerintah Akan Lelang Surat Utang Negara Rp 15 Triliun

Sebelumnya YLKI mengusulkan agar tarif listrik diturunkan untuk golongan 900 VA hingga 1.300 VA dengan biaya penurunan minimal Rp 100 per kWH selama 3-6 bulan ke depan.

Ini sebagai bentuk kompensasi terhadap masyarakat yang pendapatannya terdampak pandemi virus corona.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pandemi virus corona secara ekonomi sangat berdampak terhadap pendapatan masyarakat, khususnya untuk masyarakat rentan, yang pendapatannya berbasis harian.

Baca juga: KPK Lelang Online Mobil Mewah, Ada Hummer hingga Mini Cooper

"Oleh karena itu, pemerintah harus memikirkan kelompok ini, dan sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli mereka tidak tergerus," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Pemerintah sudah menyatakan memberikan beberapa stimulus untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah wabah virus corona di Indonesia.

Berikut stimulus tersebut:

1. Restrukturisasi kredit

Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, bank bisa melakukan restrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Pangkas Gaji Petinggi BUMN untuk Bantu Atasi Dampak Corona

2. Kualitas kredit otomatis lancar

Bagi debitur UMKM yang mendapat kemudaham restrukturisasi kredit, kualitas kredit atau pembiayaan otomatis menjadi lancar.

3. Penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit

Kemudahan yang diberikan bank bisa berupa penundaan pembayaran pokok saja, bunga kredit saja atau keduanya.

Baca juga: Kemenhub Sebut Banyak Orang yang Sudah Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com