Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Beri Kelonggaran Pembayaran Kredit untuk Nelayan hingga Driver Ojol

Kompas.com - 27/03/2020, 16:53 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk di dalamnya nelayan hingga driver ojek online.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.

"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusu nasabah kami yang memerlukan perhatian denvan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Bank Mandiri Hadirkan Fitur Transaksi Elektronik untuk Korporasi

Kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri, jelas Rully, pertama bagi nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.

Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga dan restrukturisasi setelah dievaluasi terdamoak virus Corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Bank Mandiri juga memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudj ojek online dan driver online.

Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran. Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, kata Rully, akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank. "Kita mengacu pada peraturan OJK yang dimana penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com