Sejalan, Direktur Clipan Finance, Jahja Anwar juga belum bisa mengomentari kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK.
"Saya ini lagi sibuk sekali dengan BCP (Business Continuity Planning) di kantor, belum sempet diskusi dengan team collection kami. Maaf belum bisa commment dulu," ujarnya kepada Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis restrukturisasi kredit, salah satunya restrukturisasi kredit kendaraan.
Bahkan, OJK melarang perusahaan leasing menarik kendaraan untuk sementara waktu akibat wabah virus corona.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pelonggaran Kredit yang Terdampak Corona
Hal tersebut sebagai implementasi dari pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Dalam keterangannya OJK menerangkan, relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Baca juga: Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.