Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja | Sri Mulyani Bangga Jokowi

Kompas.com - 28/03/2020, 08:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja dan Bisa Terima 'Gaji' Rp 1 Juta Per Bulan

Pemerintah bakal mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas mewabahnya virus corona (Covid-19).

Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Pra Kerja diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK. Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Lalu apa saja syarat dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja? Baca selengkapnya di sini

2. Tak Kirim Foto Meteran, Tagihan Listrik April Dihitung Rata-Rata Pemakaian 3 Bulan Terakhir

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Jakarta Raya tetap meminta pelanggan untuk mengirimkan Identitas (Id) pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui e-mail maupun aplikasi WhatsApp.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tagihan listrik yang perlu dibayarkan konsumen di tengah pelaksanaan social distancing saat ini.

Manager Komunikasi PLN UID Jakarta Raya Dita Artsana mengatakan, apabila pelanggan tidak mengirimkan foto meteran, maka nantinya biaya tagihan listrik April 2020 akan dihitung dengan biaya penggunaan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

 "Jakarta masih (perlu mengirimkan foto meteran). Kalau enggak kirim dirata-rata 3 bulan," kata Dita kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Simak selengkapnya di sini

3. Soal Penangguhan Cicilan, Ini Respons Perusahaan-perusahaan Leasing

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum mau berkomentar banyak tentang mekanisme relaksasi kredit kendaraan. Sebab banyak nasabah yang salah tafsir tentang keringanan kredit yang dirilis OJK.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan menunggu arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan ikuti arahan OJK. (Tapi) relaksasi kredit itu bukan berarti cicilannya ditangguhkan 1 tahun. Kalau seperti itu bagaimana (kondisi perusahaan leasing)," kata Suwandi kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Beberapa perusahaan leasing pun enggan berkomentar lebih banyak soal relaksasi kredit karena belum mendapat arahan resmi.

Jadi apakah aturan itu sudah diterapkan? Baca di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com