Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, dari Penangguhan Cicilan hingga Respons Leasing

Kompas.com - 28/03/2020, 10:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

2. Cicilan kendaraan bisa dapat relaksasi juga

Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) sampai maksimal 1 tahun. Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank maupun perusahaan leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," sebut OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya

3. Perusahaan leasing jangan tarik kendaraan

Adanya ketentuan restrukturisasi membuat OJK melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.

"Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," sebut OJK dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Selama Wabah Corona, Debt Collector Dilarang Sita Kendaraan

4. Bagaimana kalau sudah macet sebelum corona?

OJK menyebut, restrukturisasi kredit hendaknya diutamakan untuk sektor yang terdampak dan debitur beriktikad baik.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang pembayarannya telah bermasalah sebelum wabah corona dan mengalami tambahan masalah akibat corona, masyarakat harus menghubungi perbankan maupun kantor leasing masing-masing.

"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK.

Nantinya secara umum pemberian restrukturisasi bakal dilakukan oleh perbankan masing-masing, mengacu pada POJK penilaian kualitas aset. Hal inilah yang memungkinkan penerapan maupun skema restrukturisasi kreditnya berbeda-beda.

Baca juga: Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com