7. Perbankan mendukung
Bank pelat merah mengaku siap untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Seperti Bank Mandiri yang mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk di dalamnya nelayan hingga driver ojek online.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.
Senada, Bank Negara Indonesia (BNI) juga akan merestrukturisasi kredit para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak Covid-19.
“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati.
Adapun debitur yang dimaksud, yakni debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Baca juga: BNI Berikan Relaksasi Bagi Nasabah yang Terdampak Wabah Corona
8. Harus utamakan sektor produktif
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, restrukturisasi hendaknya diutamakan untuk sektor-sektor produktif, seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna menjaga kolektibilitas kredit perbankan dan perusahaan leasing.
Pemberian relaksasi kredit kepada UMKM dianggap mampu menggenjot produktifitas UMKM untuk membayar kredit selanjutnya, sekaligus menopang perekonomian RI.
"Beberapa sektor yang terkena dampak itulah yang diprioritaskan sehingga harapannya tidak mengganggu cashflow debitur, khususnya UMKM ini sehingga tetap bisa produksi sekaligus menopang perekonomian kita," kata Josua kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Josua berujar, selain untuk mengantisipasi dampak Covid-19, adanya restrukturisasi kredit kepada UMKM juga menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan yang bergerak di sektor-sektor informal.
Pemberian restrukturisasi juga menjaga rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) terjaga pada batas aman. Sebab, pemberian restrukturisasi kredit tidak bisa dibukukan sebagai kredit macet.
Terlebih, perbankan sudah menyiapkan pencadangan modal dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bila terjadi penurunan ekonomi sewaktu-waktu.
"Kalau tidak ada relaksasi, kita tahu ada beberapa sektor ekonomi, sebagian besar segmen UMKM terpengaruh karena tidak ada pendapatan. Kalau tidak ada pendapatan dia mau bayar karyawan saja enggak bisa. Kalau tidak bayar artinya kan debitur dinyatakan macet," ujar Josua.
Baca juga: Relaksasi Kredit Harus Utamakan Sektor Produktif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.