Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Cicilan Kredit, OJK: Untuk Leasing Kami Sedang Finalisasi Produk Hukumnya

Kompas.com - 28/03/2020, 11:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19), mulai dari relaksasi kredit UMKM hingga kelonggaran cicilan kendaraan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini OJK masih berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan pembiayaam (leasing), termasuk dengan asosiasinya.

Koordinasi dilakukan untuk merumuskan finalisasi produk hukum, seperti langkah-langkah lanjutan agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).

Baca juga: Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, dari Penangguhan Cicilan hingga Respons Leasing

Sekar menuturkan, nantinya langkah-langkah lanjutan itu akan menentukan debitur mana saja yang mendapat keringanan. Sebab, tidak semua debitur akan mendapat keringanan.

Bagi debitur yang mampu membayar misalnya, harus tetap melaksanakan kewajibannya. Begitu pun debitur yang sudah macet sebelum wabah virus corona, diharapkan tidak semakin menghindari kewajibannya dengan adanya relaksasi kredit ini.

"Jadi relaksasi/kelonggaran ini bukan untuk semua debitur, untuk yang benar-benar terdampak usahanya karena Covid-19, POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard," tegas Sekar.

Sedangkan bagi debitur yang hendak meminta keringanan, Sekar mengimbau jangan datang ke bank maupun leasing di masa physical distancing ini, guna menghindari penyebaran virus corona.

Baca juga: Relaksasi Kredit Harus Utamakan Sektor Produktif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com