Alih-alih datang, pihak leasing maupun perbankan pasti akan menginformasikan tata cara pengajuan melalui media elektronik maupun media online.
"Melalui telepon/whatsapp/email/press rilis/website resmi bank/leasing tersebut. Masyarakat agar menghubungi bank/leasing melalui kanal komunikasi tersebut," ucapnya.
Bila disetujui, debitur akan mendapat restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing, yakni 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Baca juga: Soal Penangguhan Cicilan, Ini Respons Perusahaan-perusahaan Leasing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.