KOMPAS.com – Sebagai upaya untuk menindaklanjuti kabar meninggalnya salah satu pekerja PT Perta Arun Gas (PAG) dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah melakukan beberapa tindakan penanggulangan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Bagaimanapun almarhum memiliki kontribusi yang besar untuk perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Rachmat Hutama, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (28/3/2020).
Sebagai informasi, PT Perta Arun Gas (PAG) merupakan salah satu anak perusahaan PGN yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera bagian utara.
Adapun tindakan tersebut berupa sterilisasi lingkungan kerja PAG dan sekitarnya sesuai dengan dengan SOP Penanganan Covid-19.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesehatan dan keamanan pekerja. Dengan begitu, kegiatan operasional perusahaan dalam melayani masyarakat berjalan aman dan berkelanjutan.
Selain itu, PGN juga telah melakukan penelusuran riwayat perjalanan dan kedinasan korban sebelum sakit dan dirawat Rumah Sakit (RS) Arun Aceh.
Adapun korban dinyatakan positif Covid 19 status ke-826 pada Kamis, (26/3/2020) lalu.
Untuk itu, PAG meminta keluarga serta sejumlah orang yang sempat berinteraksi dengan korban untuk dikarantina. Kemudian, ia melanjutkan, akan dilakukan pengecekan kesehatan di RS Arun.
“Pekerja yang sempat berkontak dengan almarhum, saat ini dikarantina di Rumah Dinas Pertamina (RDP),” ujar Rachmat.
Rachmat mengungkapkan, PAG telah aktif menindaklanjuti arahan Direktur Pertamina untuk mengantisipasi persebaran Covid-19, terutama di lingkungan kantor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.