KOMPAS.com – Di tengah wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19), komoditas di pasar harus tetap tersedia dengan harga wajar dan stabil.
Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan terkait impor bawang putih dan bawang bombai.
Namun, terdapat perbedaan kebijakan di antara kedua kementerian tersebut. Kementan tetap memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) untuk bawang putih dan bawang bombai.
Sementara itu, Kemendag melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2020 menghapus syarat pengurusan RIPH dan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk importir bawang putih dan bawang bombai.
Baca juga: Harga Bawang Putih dan Bombai Naik, Kemendag Bebaskan Sementara Izin Impor Keduanya
Penghapusan itu memberi keleluasaan bagi pedagang asing untuk melakukan penetrasi langsung ke pasar Indonesia tanpa perlu memenuhi prosedur rekomendasi izin impor.
Perbedaan kebijakan antara Kementan dengan Kemendag pun berujung polemik yang menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha.
Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem Charles Meikyansah mengatakan, RIPH dan SPI masih diperlukan dan baik tujuannya.
Menurut dia, RIPH dan SPI mewajibkan importir untuk menanam sedikitnya 5 persen bawang putih dari jumlah yang diimpor. Impor produk holtikultura juga sudah sangat jelas dalam UU 13/2010 tentang Holtikultura pasal 88 ayat 1.
"Impor produk holtikultura harus didasarkan pada keamanan produk, ketersediaan produk dalam negeri, standar mutu, keamanan bagi kesehatan manusia, dan lainnya,” kata Charles dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).
Baca juga: HIPMI Kritisi Permendag Pembebasan Impor Bawang Putih
Ia melanjutkan, pemberlakuan RIPH dan SPI menunjukkan komitmen kuat Menteri Pertanian (Mentan) dalam mewujudkan swasembada komoditas bawang putih dan bawang bombai.
“Impor bukan hanya perkara pemenuhan kebutuhan domestik, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk berkontribusi mewujudkan swasembada bawang,” Kata Charles.
Lebih lanjut, Charles mengatakan, saat ini Kementan sudah menjaga ketersediaan bawang dengan menerbitkan izin impor RIPH bawang putih 450.000 ton untuk 54 importir dan 227.000 ton bawang bombai dari 43 importir.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Fraksi Gerindra Azikin Solthan mengatakan, RIPH merupakan upaya mengembangkan produk holtikultura, sekaligus melindungi petani dalam negeri dari kerugian.
Baca juga: Gula hingga Bawang Putih Langka di Pasar, Impor Jadi Jalan Keluar
“Kalau RIPH dan SPI dilewati importir, mimpi menuju swasembada bawang putih terancam gagal. Semangat petani bawang putih yang sudah terbangun bisa merosot. Kementan harus tetap tegak dengan kebijakannya,” kata Azikin.
Selain itu Azikin mengatakan, relaksasi izin impor juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat yang berdampak buruk pada neraca perdagangan Indonesia.
“Kalau sudah demikian, devisa yang seharusnya menjadi milik warga Indonesia juga terkuras,” kata Azikin.
Lebih lanjut Azikin menyatakan, perlindungan petani dan pengusaha pertanian dalam negeri harus menjadi prioritas agar Indonesia mampu mengambil bagian dalam global value chain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.